Rabu, 22 Oktober 2014

Universitas Muhammadiyah Malang

     Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berdiri pada tahun 1964, atas prakarsa tokoh-tokoh dan Pimpinan Muhammadiyah Daerah Malang. Pada awal berdirinya Universitas Muhammadiyah Malang merupakan cabang dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Jakarta dengan Akte Notaris R. Sihojo Wongsowidjojo di Jakarta No. 71 tang-gal 19 Juni 1963. 
     Pada tanggal 1 Juli 1968 Universitas Muhammadiyah Malang resmi menjadi universitas yang berdiri sendiri (terpisah dari Universitas Muhammadiyah Jakarta), yang penyelenggaraannya berada di tangan Yayasan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Malang, dengan Akte Notaris R. Sudiono, No. 2 tertanggal 1 Juli 1968. Pada perkembangan berikutnya akte ini kemudian diperbaharui dengan Akte Notaris G. Kamarudzaman No. 7 Tanggal 6 Juni 1975, dan diperbaharui lagi dengan Akte Notaris Kumalasari, S.H. No. 026 tanggal 24 November 1988 dan didaftar pada Pengadilan Malang Negeri No. 88/PP/YYS/ XI/ 1988 tanggal 28 November 1988.
     Pada tahun 1968, Universitas Muhammadiyah Malang menambah fakultas baru, yaitu Fakultas Kesejahteraan Sosial yang merupakan fi‘lial dari Fakultas Kesejahteraan Sosial Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, pada saat itu Universitas Muhammadiyah Malang telah memiliki empat fakultas. Selain itu, FKIP Jurusan Pendidikan Agama mendaftarkan diri sebagai Fakultas Agama yang berada dalam naungan Departemen Agama dengan nama Fakultas Tarbiyah.
Universitas Muhammadiyah Malang menyusun dan mengembangkan program berdasarkan pada:

  • Pancasila dan UUD 1945,
  • Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi.

Adapun dalam kegiatan operasionalnya Universitas Muhammadiyah Malang berpedoman pada:

  • Qoidah Perguruan Tinggi Muhammadiyah tahun 1999,
  • Statuta Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2001,
  • Peraturan-peraturan lain yang terkait.

Tujuan penyelenggaraan pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang adalah sebagai berikut.

  • Menghasilkan lulusan yang beriman, bertaqwa, menguasai IPTEKS, profesional, kreatif, inovatif, bertanggung jawab, dan mandiri menuju terwujudnya masyarakat lebih madhani.
  • Meningkatkan kegiatan penelitian sebagai landasan penyelenggaraan pendidikan dan mengembangkan IPTEKS.
  • Menghasilkan, mengamalkan, mengembangkan dan menyebar luaskan IPTEKS dalam skala regional, nasional dan internasional.
  • Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, efisien, dan terpercaya untuk menjamin keberlanjutan Universitas.
  • Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan kehidupan bermasyarakat.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak lain dalam lingkup regional, nasional dan internasional untuk pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian terhadap Masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut Universitas Muhammadiyah Malang memaksimalkan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, yang meliputi:

  • penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran,
  • penyelenggaraan penelitian dalam rangka pengembangan kebudayaan khususnya ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan dan seni serta mempergiat dan memperdalam penelitian ilmu agama Islam dalam rangka mendapatkan kemurnian untuk diamalkan,
  • penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar